Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ke Pasar Tradisional Tak Harus Vaksin

Foto : ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO

Ilustrasi: Pedagang melayani pembeli di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah setempat membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan implementasi protokol kesehatan tetap perlu dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar rakyat, kendati tidak membutuhkan syarat vaksin dan swab Antigen dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2021.

"Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Oke lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (12/8).

Selain itu situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin," kata Oke.

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

"Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan COVID-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi," kata Oke.

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top