Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan TKI

KBRI Riyadh Selamatkan 2 WNI dari Hukuman Mati

Foto : Dok KBRI Riyadh

Sumiyati dan Masani

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada dissenting opinion. Dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur," demikian pernyataan Dubes Maftuh Abegebriel seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (4/6).

Atas putusan tersebut, keluarga lain yang dimotori oleh Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding, namun pengadilan banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top