Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan TKI

KBRI Riyadh Selamatkan 2 WNI dari Hukuman Mati

Foto : Dok KBRI Riyadh

Sumiyati dan Masani

A   A   A   Pengaturan Font

RIYADH - Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan seorang duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh yang sangat menaruh perhatian besar terhadap nasib para WNI yang sedang terdera kasus hukum di Arab Saudi.

Sumiyati dan Masani menyampaikan ucapan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan sekaligus pamitan perpisahan dengan KBRI Riyadh pada Jumat (1/6).

Kasus hukumnya bermula dari keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada akhir 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir/santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen, dan tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Saat persidangan ke-10 pada 20 Februari2016, pengadilan pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

"Sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada dissenting opinion. Dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur," demikian pernyataan Dubes Maftuh Abegebriel seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (4/6).

Atas putusan tersebut, keluarga lain yang dimotori oleh Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding, namun pengadilan banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top