Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan TKI

KBRI Riyadh Selamatkan 2 WNI dari Hukuman Mati

Foto : Dok KBRI Riyadh

Sumiyati dan Masani

A   A   A   Pengaturan Font

RIYADH - Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan seorang duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh yang sangat menaruh perhatian besar terhadap nasib para WNI yang sedang terdera kasus hukum di Arab Saudi.

Sumiyati dan Masani menyampaikan ucapan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan sekaligus pamitan perpisahan dengan KBRI Riyadh pada Jumat (1/6).

Kasus hukumnya bermula dari keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada akhir 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir/santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen, dan tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Saat persidangan ke-10 pada 20 Februari2016, pengadilan pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top