Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kaum Muda Punya Peran Strategis dalam Pencapaian Target Zero Waste, Zero Emission

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati pada acara Dialog Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal lainnya, tambah Rosa Vivien, berdasarkan data yang dihimpun, saat ini semakin banyak investor internasional maupun nasional yang mulai melirik untuk memberikan pendanaan bagi usaha-usaha rintisan di bidang pengelolaan lingkungan dimana salah satunya pada bidang pengelolaan sampah.

Data Angel Investor Network Indonesia (ANGIN) menunjukkan, ada 120 pendanaan kepada bisnis sosial sejak 2013 sementara itu Data Dealroom menunjukkan, secara global, startup berdampak sosial yang paling diincar oleh investor yakni terkait perubahan iklim dan energi bersih. Investasinya berkontribusi lebih dari 50 miliar euro sejak 2015 .

Kabar terbaru, lanjutnya, salah satu startup pengelolaan sampah waste4Change meraih pendanaan seri A senilai 5 juta dollar AS atau senilai dengan 76 miliar rupiah yang dipimpin oleh AC Ventures dan PT Barito Mitra Investama. Hal ini semakin menegaskan para investor mulai menilik model bisnis yang mengedepankan inovasi dalam memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan dimana salah satunya persoalan sampah.

Kemudian berbicara soal inovasi, dengan diterbitkannya Permen LHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, secara tidak langsung telah mendorong berbagai inovasi model penjualan tanpa kemasan dan isi ulang.

Kabar baiknya, peluang ini telah ditangkap langsung oleh Industri Kosmetik dan didukung oleh BPOM. Mendukung upaya penjualan kosmetik tanpa kemasan dengan cara isi ulang saat ini BPOM sedang melakukan revisi pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, dimana salah satu revisi tersebut diantaranya adalah pengaturan terhadap Kosmetika di fasilitas isi ulang Kosmetika.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top