Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 02 Jul 2022, 17:00 WIB

Kaum LGBT Senang, Transgender di Negara Ini Akan Dimudahkan dalam Mengubah Nama dan Kelamin

Bendera pelangi simbol bagi komunitas LGBT.

Foto: DW

JAKARTA - Transgender di Jerman akan lebih mudah secara resmi mengubah kelamin dan nama mereka. Undang-undang ini akan menggantikan aturan "hukum transeksual" yang disusun 40 tahun lalu. DW melaporkan, Jumat (1/7).

Pemerintah Jerman pada hari Kamis (30/6) mengumumkan rencana untuk memudahkan transgender memiliki nama depan dan jenis kelamin yang mereka identifikasi dengan diakui secara hukum.

Langkah itu diumumkan oleh Menteri Urusan Keluarga Lisa Paus saat konferensi pers di Berlin. Usulan undang-undang "penentuan nasib sendiri" ini akan menggantikan aturan "hukum transeksual" Jerman, yang mengharuskan orang yang bersangkutan mengajukan perubahan ke pengadilan dan ada peninjauan dari ahli, biasanya dari psikoterapis, agar nama depan dan jenis kelamin mereka diubah pada dokumen resmi. Undang-undang tersebut telah berlaku di Jerman selama 40 tahun.

Di bawah rencana undang-undang baru yang diusulkan, pemohon berusia dewasa dapat pergi ke kantor pendaftaran setempat dan menyatakan perubahannya. Anak-anak berusia 14 tahun ke atas juga diizinkan melakukannya dengan izin dari orang tua atau wali sah mereka.

Sejumlah negara Eropa lainnya, seperti Belgia, Denmark, dan Swiss, telah mengizinkan perubahan status gender yang sah melalui deklarasi diri.

Koalisi pemerintahan Jerman berjanji untuk menghapus aturan "hukum transeksual" sebelumnya, ketika baru berkuasa pada Desember 2021. "Hak untuk menjalani kehidupan yang ditentukan sendiri adalah hal mendasar bagi semua orang," kata Lisa Paus saat konferensi pers.

Dia menambahkan bahwa prosedur saat ini "bukan hanya panjang dan mahal tetapi juga sangat memalukan. Tetapi di atas segalanya, benar-benar berlebihan." Ditambahkannya: "Sudah waktunya kita menyesuaikan kerangka hukum dengan realitas masyarakat."

Lisa Paus mengatakan bahwa setelah perubahan gender resmi didaftarkan seseorang, maka tidak diizinkan ada perubahan lebih lanjut selama satu tahun. Hal ini dimaksudkan untuk "memastikan keseriusan keinginan untuk berubah".

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.