Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding atas Putusan Hakim Tipikor

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung banding atas putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakartamenjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak gorenglebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top