Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 04 Jan 2025, 06:20 WIB

Kasus Dinas Kebudayaan jangan terulang

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar konferensi pers pencapaian akhir tahun, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

JAKARTA – Selurh birokrat di lingkungan Pemprov Jakarta diminta mengambil pelajaran kasus dinas kebudayaan. “Jangan sampai korupsi ini terjadi di dinas lain,” tandas Penjabat Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi, Jumat (3/1).

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran lingkungan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan peraturan. Teguh secara tegas minta agar kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta tidak terulang di tempat lain.

“Saya tekankan, kejadian di dinas kebudayaan tersebut harus menjadi pembelajaran semua. ASN harus betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujar Teguh.

Teguh juga menegaskan agar jajarannya tak membuat kegiatan fiktif atau asal-asalan, tanpa memberikan dampak kepada masyarakat. Dia minta jangan asal berkegiatan. Program harus dilakukan dengan menjalankan integritas.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 akan menjadi tertinggi sepanjang sejarah, senilai 91,34 Triliun. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan dicuri sepeser pun.

Untuk itu, Teguh minta seluruh jajarannya betul-betul mencermati belanja anggaran di wilayah masing-masing. "Selanjutnya kita juga harus mempersiapkan diri, menyiapkan semua laporan kegiatan tahun 2024 dengan sebaik-baiknya,” pintanya. Teguh minta jangan dianggap rutinitas belaka laporan tersebut. Siapkan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan 2024 dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya (18/12), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor dinas kebudayaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Teguh menjelaskan, pada awalnya tujuan pemakaian stempel agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu disalahgunakan. Kejati Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai 150 miliar lebih. Ini berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Proses Hukum

Sementara itu, Pemprov Jakarta mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dinas kebudayaan Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kamis (2/1), menetapkan tiga tersangka dalam penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud Jakarta. Mereka menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Pemprov Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius. Pemprov berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin, Jumat (3/1).

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Langkah ini, sebut Budi, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Menurutnya, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020, status PNS diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara juga diharuskan Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi Pelaksana Tugas.

Jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Budi menyatakan, Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan  kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia,” tutur Budi. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.