Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Cukai Plastik

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Cukai menjadi sumber penerimaan pajak yang sangat penting bagi negara. Sebagai gambaran negara anggota ASEAN, kontribusi cukai terhadap total penerimaan pajak negara di Laos dan Thailand berada pada angka sekitar 21 persen, Kamboja hampir 19. Kemudian, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam sebesar 8-10 persen.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang kena cukai mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian, peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

UU sama sekali tidak menutup kemungkinan perubahan jenis barang yang kena cukai. Selama ini, Indonesia dikenal dengan sebutan extremely narrow coverage, negeri yang memiliki sangat sedikit objek cukai dibanding negara lain. Sebagai perbandingan ASEAN saja, rata-rata sudah mengenakan lebih dari 10 komoditas kena cukai.

Eksistensi UU No 39 tahun 2007 memberikan kriteria yang lebih luas bagi pengenaan objek cukai. Mereka adalah komoditi yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sektor lain yang perlu pengenaan cukai adalah jasa. Ini mengingat sudah banyak negara yang menerapkan cukai atas jasa. Penulis Lulusan Fakultas Sainstek Universitas Airlangga

Komentar

Komentar
()

Top