Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Cukai Plastik

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh Nabila Annuria

Rencana pem e r i n t a h menerapkan cukai plastik sejak 2016 menuai pro dan kontra. Selain itu, terjadi inkonsistensi atau ketidakserasian antarkementerian terkait dengan cukai plastik. Rencana ini tentu saja ditolak produsen plastik dan industri terkait. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR mengenai tarif cukai terhadap kantong plastik.

Besaran tarif cukai yang dikenakan adalah 30.000 rupiah per kilogram (kg) atau 200 per lembar dengan catatan per kg terdapat 150 lembar. Jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai menjadi 450- 500 rupiah per lembar. Atas usulan itu, Kementerian Perindustrian dan produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) langsung menolak.

Kementerian Perindustrian lewat Direktur Industri Kimia Hilir, Taufik, menolak dengan dalih, dari sisi produk, cukai tepat untuk produk-produk yang memang sesuai dengan UU 39/2007 tentang Cukai. Menurutnya, plastik tidak masuk ke dalam kategori tersebut. Sedangkan dari sisi industri, cukai ini akan membuat daya saing pelaku lokal berkurang menghadapi kantong plastik dari negara lain. Sebab ongkos produksi akan meningkat, sehingga harga kantong plastik naik.

Baca Juga :
Letusan Semeru

Dana hasil pungutan cukai plastik sebaiknya untuk proses edukasi masyarakat terkait dampak lingkungan berupa darurat sampah plastik. Selain untuk edukasi, dana yang terkumpul dari cukai plastik sebaiknya juga untuk kegiatan inovasi terkait pemanfaatan sampah plastik. Salah satu inovasi yang layak, pembuatan aspal jalan dicampur plastik bekas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top