Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Cukai Plastik

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Para menteri kabinet mendatang mesti kompak menerapkan cukai plastik. Pemerintah hendaknya tidak ragu memperluas objek cukai dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi cukai. Perlu langkah konkret upaya intensifikasi penerimaan cukai. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam upaya ekstensifikasi untuk menambah objek barang kena cukai.

Selama ini, sistem cukai kurang efektif dan lingkupnya sangat sempit karena penerimaan cukai hanya mengandalkan produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Penerapan cukai plastik merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah m e n g e l u a r k a n keb i jakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap 18 sektor industri di Indonesia. Industri pembuatan kemasan plastik menjadi paling besar mendapat BMDTP.

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Industri ini meliputi pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, terpal, karung plastik, botol dan jiriken plastik dan semua perabot rumah tangga yang terbuat dari plastik. Dari jumlah BMDTP tersebut sebagian besar diberikan untuk industri plastik dan pembinaanya ada di Dirjen Basis Industri Manufaktur.

Pengalaman negara lain menyatakan, pemberlakuan cukai plastik tidak menyebabkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri karena meningkatkan ongkos produksi dan harga jual produk. Dari aspek lingkungan, tujuannya tidak hanya mengurangi plastik, tapi sampahnya juga tertangani secara baik.

Cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan yang sangat bervariasi. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, cukai dapat dirancang untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top