Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum
Foto : Freepik/Pressfoto
Ilustrasi
Kontrak kerja ini memungkinkan karyawan untuk bekerja dalam jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan kontrak kerja penuh waktu. Biasanya karyawan part-time hanya mendapatkan sebagian dari gaji dan hak yang diberikan kepada karyawan penuh waktu.
5. Kontrak kerja lepas
Kontrak kerja ini memberikan karyawan kebebasan untuk bekerja secara mandiri dan menentukan jadwal kerja sendiri. Biasanya, karyawan lepas hanya dipekerjakan untuk proyek tertentu dan dibayar berdasarkan proyek tersebut.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya