Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum

Foto : Freepik/Pressfoto

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Kontrak kerja ini memungkinkan karyawan untuk bekerja dalam jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan kontrak kerja penuh waktu. Biasanya karyawan part-time hanya mendapatkan sebagian dari gaji dan hak yang diberikan kepada karyawan penuh waktu.

5. Kontrak kerja lepas

Kontrak kerja ini memberikan karyawan kebebasan untuk bekerja secara mandiri dan menentukan jadwal kerja sendiri. Biasanya, karyawan lepas hanya dipekerjakan untuk proyek tertentu dan dibayar berdasarkan proyek tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top