Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum
Ilustrasi
Umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum karyawan mulai bekerja dan merupakan dokumen penting dalam memastikan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha atau perusahaan terpenuhi selama berlangsungnya hubungan kerja.
Ada beberapa jenis kontrak kerja yang umum ditemukan, di antaranya:
1. Kontrak kerja tetap
Melansir laman Jobstreet, pekerjaan tetap adalah jenis pekerjaan yang paling umum, di mana seseorang dipekerjakan oleh perusahaan atau organisasi untuk bekerja untuk waktu yang tidak terbatas.
Karyawan yang memiliki kontrak kerja tetap biasanya memiliki keuntungan yang lebih banyak, seperti jaminan kesehatan, cuti, dan pensiun. Keuntungan lainnya adalah karyawan tetap memiliki potensi yang lebih besar untuk promosi dan peluang karir lainnya di dalam perusahaan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya