Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum
Ilustrasi
2. Kontrak kerja sementara
Sebaliknya, kontrak kerja ini memiliki jangka waktu tertentu dan biasanya dibuat untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman. Pekerja sementara dapat menerima tunjangan seperti asuransi kesehatan, cuti berbayar, atau rencana pensiun dari agen tersebut. Mereka umumnya dibayar dengan upah lebih rendah dari karyawan tetap. Setelah kontrak kerja berakhir, karyawan tidak dipekerjakan lagi kecuali jika kontrak diperpanjang.
3. Kontrak kerja magang
Kontrak kerja ini biasanya diberikan pada mahasiswa atau lulusan baru yang ingin mendapatkan pengalaman kerja dalam suatu bidang tertentu. Biasanya, kontrak kerja magang bersifat sementara dan tidak memberikan gaji yang besar.
4. Kontrak kerja paruh waktu
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya