Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Karena Dalil Ini, Gugatan Praperadilan Bupati Mimika ke KPK Ditolak

Foto : antarafoto

Sidang Praperadilan Bupati Mimika

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa yang menolak permohonan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa pada persidangan hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikannya," tambah Ali.

Ali Fikri pun mengingatkan agar tersangka Eltinus Omaleng bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top