Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Disita Dua Dus Barang Bukti Dokumen Perizinan dan Korporasi

Kantor Sinar Mas Digeledah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TD adalah Teguh Dudy Syamsury Zaldy yang merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10) siang. "Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi serta fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Pada Sabtu (27/10), KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kaltim Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

Secara terpisah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyebutkan adanya kasus operasi tangkap tangan terhadap empat anggota DPRD Kalteng oleh KPK menjadi pengingat para satuan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top