Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Disita Dua Dus Barang Bukti Dokumen Perizinan dan Korporasi

Kantor Sinar Mas Digeledah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, KPK menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

"Sejak Senin (29/10) siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa (30/10) pada pukul 04.00 WIB, tim KPK menggeledah kantor PT SMART Tbk dan PT BAP yang terdapat di satu gedung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (30/10).

Dari penggeledahan tersebut, tambah Febri, KPK menyita dua dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk. Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi di Kalteng kemarin dan pemeriksaan terhadap tersangka TD yang menyerahkan diri ke kantor KPK.

Pelajari Bukti-bukti

TD adalah Teguh Dudy Syamsury Zaldy yang merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10) siang. "Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi serta fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Pada Sabtu (27/10), KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kaltim Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

Secara terpisah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyebutkan adanya kasus operasi tangkap tangan terhadap empat anggota DPRD Kalteng oleh KPK menjadi pengingat para satuan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

"Saya berharap Kepala SOPD dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, harus menjadikan pelajaran mengenai kasus yang menimpa empat anggota dewan. Mereka hendaknya bekerja sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak," kata Fairid.

Dengan adanya kejadian ini jangan sampai membuat para SOPD dan anggota DPRD setempat tidak semangat menjalankan tugasnya. Fairid berharap mereka bekerja dengan sungguh-sungguh serta sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan di instansinya masing-masing.

"Kejadian itu harus banyak diambil hikmahnya dan jadikan hal tersebut sebagai pelajaran. Jangan sampai dengan adanya kejadian itu para kepala instansi di pemkot setempat tidak berani membuat kebijakan serta lain sebagainya. Kalau kita benar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan mengapa harus takut," kata Fairid.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top