Kampanye Terbuka Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) didampingi Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat akan mengunjungi kediaman Gubernur Jatim, di Surabaya dalam rangka memantau coklit Pilkada, Minggu (26/7).
SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan kampanye metode tatap muka dan terbuka dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.
"Sebagaimana diatur di undang-undang (UU) maka kampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan. Untuk kegiatan kampanye tatap muka, harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau Satgas penanganan Covid-19," kata Arief, di Surabaya, Minggu (26/7).
Arief mengatakan KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Untuk itu, Satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak.
Anggaran Terkirim
Di sisi lain, Arief menyampaikan dari 270 Pilkada se-Indonesia yang digelar serentak 9 Desember 2020, saat ini sudah terdapat 206 daerah sudah terkirim 100 persen tambahan anggaran dari APBN.Selebihnya, telah tersalurkan sekitar 40 persen hingga 80 persen, dan dua di antaranya adalah Kota Surabaya dan Lamongan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya