![Kaltim dan Kutai Timur Berkolaborasi untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat](https://koran-jakarta.com/images/article/kaltim-dan-kutai-timur-berkolaborasi-untuk-percepat-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-240729232219.jpg)
Kaltim dan Kutai Timur Berkolaborasi untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
![Kaltim dan Kutai Timur Berkolaborasi untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat](https://koran-jakarta.com/images/article/kaltim-dan-kutai-timur-berkolaborasi-untuk-percepat-pengakuan-masyarakat-hukum-adat-240729232219.jpg)
Foto : ANTARA/ M Ghofar
Prosesi adat saat PP-MHA berkunjung ke Desa Nehas Lia Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, Senin (29/7/2024).
Di hari pertama verifikasi lapangan ini dilakukan pada MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, antara lain PP-MHA melihat langsung benda-benda adat, wilayah adat, budaya, tempat bersejarah, dan lainnya yang sebelumnya masuk dokumen calon MHA.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya