Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kaltim dan Kutai Timur Berkolaborasi untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Foto : ANTARA/ M Ghofar

Prosesi adat saat PP-MHA berkunjung ke Desa Nehas Lia Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, Senin (29/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam ayat (2) itu menyebut "Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Turunan UU tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Pemkab Kutim menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan MHA.

Sebanyak enam calon MHA yang dilakukan verifikasi dan validasi dalam sepekan ini adalah MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, dan MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.

Sementara dalam verifikasi oleh Panitia PP-MHA hari ini lebih banyak verifikasi lapangan, karena pekan lalu sudah dilakukan verifikasi dokumen, yakni memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disusun oleh calon MHA.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top