Kadis Sumber Daya Air DKI Diberhentikan Sementara
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka.
JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan diperhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan
"Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kita buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Sulistyowati, kepada wartawan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu keputusan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus tersebut. Sehingga, Teguh bisa dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika benar-benar sudah menjadi terpidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya