Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Teguh Minta Penundaan Pemeriksaan hingga 12 September 2018

Kadis Sumber Daya Air DKI Diberhentikan Sementara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka.

JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan diperhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan

"Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kita buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Sulistyowati, kepada wartawan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu keputusan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus tersebut. Sehingga, Teguh bisa dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika benar-benar sudah menjadi terpidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top