Kadis Sumber Daya Air DKI Diberhentikan Sementara
"Sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap. Batu kita mau berhentikan atau kita tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah," katanya.
Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak. Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka pada Senin (27/8).
Surat panggilan teregistrasiNomor : S.Pgl/7705/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta.
Surat tersebut juga mencantumkan nama pelapor yakni Felix Tirtawidjaja dan penetapan tersangka Teguh berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya