Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Teguh Minta Penundaan Pemeriksaan hingga 12 September 2018

Kadis Sumber Daya Air DKI Diberhentikan Sementara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka.

JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan diperhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan

"Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kita buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Sulistyowati, kepada wartawan, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu keputusan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus tersebut. Sehingga, Teguh bisa dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika benar-benar sudah menjadi terpidana.

"Sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap. Batu kita mau berhentikan atau kita tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah," katanya.

Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak. Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka pada Senin (27/8).

Surat panggilan teregistrasiNomor : S.Pgl/7705/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta.

Surat tersebut juga mencantumkan nama pelapor yakni Felix Tirtawidjaja dan penetapan tersangka Teguh berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Kerusakan

Laporan kasus itu diduga terkait kepemilikan lahan milik Felix yang diklaim merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rawa Rotan Cakung Timur Jakarta Timur pada Agustus 2016.

Terkait dengan sangkaan perusakan lahan milik warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Teguh menjelaskan lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," ujar Teguh.

Teguh mengaku belum menghadiri pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Dia meminta penundaan pemeriksaan hingga 12 September 2018. "Saya menjalankan tugas negara. Malah ditetapkan jadi tersangka," sebutnya.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top