Kabupaten Penajam Susun Aturan Tingkatkan Kualitas Pertanian
Petani di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sedang memanen tanaman padi.
Foto: ANTARA/Nyaman Bagus PurwaniawanPENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tengah menyusun peraturan menyangkut penggunaan pupuk organik sebagai upaya meningkatkan kualitas produk pertanian di daerah yang dikenal dengan Benuo Takaitu.
Pemerintah kabupaten sedang menyusun dokumen rancangan peraturan daerah mengenai penggunaan pupuk organik, jelas Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara Arief Murdiyatno, di Penajam, Rabu.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik di kalangan petani.
"Penggunaan pupuk organik yang bisa berpengaruh pada keasaman tanah untuk tingkatkan kualitas produk pertanian," tambahnya.
Rancangan peraturan daerah (raperda) penggunaan pupuk organik sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, lanjut dia, dan secara bahan baku pupuk organik cukup memadai.
Kendala pertanian di Kalimantan, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara tergolong tinggi karena dipengaruhi faktor geografis, curah hujan dan unsur hara (pH) tanah rendah.
Sehingga menurut dia, kualitas produk pertanian terutama beras yang dihasilkan kalah bersaing dengan beras dari luar daerah.
Menghadapi kondisi alam tersebut harus diperlukan rekayasa, inovasi dan teknologi tepat guna, salah satunya penggunaan pupuk organik yang mampu memperbaiki unsur hara tanah.
Setiap tahun produksi beras di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 32.000 ton, dengan luas lahan persawahan produktif 7.900 hektare dan petani dan rata-rata petani menghasilkan gabah kering giling antara 3,5 ton hingga empat ton per hektare dalam satu kali panen.
"Petani dalam satu tahun lakukan panen dua kali, tapi kualitas beras kalah bersaing dengan beras dari Sulawesi dan Jawa," ujarnya.
Kualitas beras yang dihasilkan petani di Kabupaten Penajam Paser Utara belum mampu mengimbangi kualitas beras dari luar daerah disebabkan kadar keasaman (unsur hara/pH) tanah rendah kisaran tiga sampai empat.
Petani didorong mengutamakan penggunaan pupuk organik dibandingkan pupuk kimia, apabila unsur hara tanah dalam posisi normal mampu meningkatkan hasil panen dan kualitas juga bakal meningkatkan kepada beras premium, demikian Arief Murdiyatno.
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Pemulangan Warga Terus Dilakukan, Kemlu: 91 WNI yang Dievakuasi dari Suriah Tiba di Tanah Air
- Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo
- Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Sudah Dua Kali Erupsi
- Meningkat, KCIC Sebut 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual Untuk Momen Natal dan Tahun Baru