Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Bapenda Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bapenda Jatim memprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar 319.849.203.000 rupiah.
SURABAYA - Untuk menyambut Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah Jatim kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program itu mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," ujar Bobby melalui press release.
Dia menjelaskan, program in berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) "Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi',
Juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang "Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur'.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya