Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Bapenda Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto : Istimewa

Bapenda Jatim memprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar 319.849.203.000 rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Bobby menjelaskan, kebijakan pembebasan meliputi Bebas BBN II; Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; dan Bebas PKB Progresif.

Menurut dia dengan keringanan tersebut diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 75.424.194.000 rupiah.

Sedangkan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 390.000 obyek. Dan pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 3.982.126.000 rupiah.

"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 13.211.631.000 rupiah," katanya.

Total sebanyak 519.100 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 79.406.320.000 rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top