Kabar Gembira, Pemprov DKI Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Foto : istimewa
- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok PKB untuk tahun sebelum 2021 dan 2021
- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok BBNKB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca Juga :
Ojol Jakarta Segera Dipajaki
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya