Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Pemprov DKI Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berbagai insentif fiskal berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak di ibu kota diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, beberapa insentif ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19. Selain itu, bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tetap baik.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ujar Lusiana dalam pernyataan resmi, Rabu (14/12).

Berikut rincian berbagai insentif fiskal yang diberkan tersebut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top