Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta! Dua Pengedar Ribuan Zat Berbahaya Berhasil Diringkus Polrestro Jakbar

Foto : Istimewa

Ilustrasi Narkotika

A   A   A   Pengaturan Font

Dari hasil pemeriksaan I, polisi mendapatkan satu tersangka lain berinisial R. Kala itu R tengah berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat langsung ditangkap petugas pada hari yang sama, tepat pada pukul 19.30 WIB.

Dari tangan R, polisi mendapati barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat 3.292 gram dan 43 plastik berisi 11.022 butir ekstasi dengan berat 4.135 gram.

Royce menuturkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki asal barang haram yang diedarkan kedua tersangka dan menelusuri peredaran narkoba itu.

"Kita juga akan periksa dua tersangka untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut," ungkap dia.

Antara menuturkan tersangka I dan R dijerat pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top