Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta! Dua Pengedar Ribuan Zat Berbahaya Berhasil Diringkus Polrestro Jakbar

Foto : Istimewa

Ilustrasi Narkotika

A   A   A   Pengaturan Font

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka yang diduga terlibat peredaran sabu dan ribuan ekstasi. Kedua tersangka berinisial I dan R karena dilaporkan beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Tersangka berinisial I usia 36 tahun kita tangkap di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R alias K usia 40 tahun ditangkap di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan keduanya dikatakan Royce bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka I di wilayah Jakarta.

Atas informasi yang diperoleh, polisi langsung mengintai I dan menangkapnya di rumahnya yang berada di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

"Saat kita geledah kita temukan tiga paket plastik klip sedang dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," ujar Pasma Royce.

Dari hasil pemeriksaan I, polisi mendapatkan satu tersangka lain berinisial R. Kala itu R tengah berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat langsung ditangkap petugas pada hari yang sama, tepat pada pukul 19.30 WIB.

Dari tangan R, polisi mendapati barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat 3.292 gram dan 43 plastik berisi 11.022 butir ekstasi dengan berat 4.135 gram.

Royce menuturkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki asal barang haram yang diedarkan kedua tersangka dan menelusuri peredaran narkoba itu.

"Kita juga akan periksa dua tersangka untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut," ungkap dia.

Antara menuturkan tersangka I dan R dijerat pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top