![Kababinkum TNI: 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024](https://koran-jakarta.com/images/article/kababinkum-tni-11-larangan-bagi-prajurit-tni-pada-pemilu-2024-230918234929.jpg)
Kababinkum TNI: 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024
![Kababinkum TNI: 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024](https://koran-jakarta.com/images/article/kababinkum-tni-11-larangan-bagi-prajurit-tni-pada-pemilu-2024-230918234929.jpg)
Sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023, di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9).
5) Secara perorangan atau satuan atau fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya