Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jumlah PMI Meninggal Banyak, Presiden Restrukturisasi Satgas TPPO

Foto : ISTIMEWA

Presiden Joko Wido­do (Jokowi).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk melakukan restrukturisasi terhadap Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Restrukturisasi Satgas dipandang perlu karena masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi memprihatinkan bahkan banyak meninggal.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai mengikuti rapat internal pemberaantasan TPPO yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).

Mahfud mengatakan arahan Presiden itu disampaikan usai memperoleh laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, tentang perkembangan pemberantasan TPPO.

"Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden, pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih," kata Mahfud.

Data terbaru, jelas Mahfud, menunjukkan sedikitnya 55 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Presiden juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran aparat pemerintah terkait TPPO.

"Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir," kata Menko Polhukam.

Diberangkatkan Sindikat

Pada kesempatan itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan kalau pihaknya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekira 94 ribu orang PMI yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan pekerja migran ilegal. "Kemudian jenazah kurang lebih 1.900. Artinya, setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk Tanah Air. Dari jumlah itu, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal," kata Benny.

Pemerintah saat ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang, mengatakan pemerintah harus berupaya memverifikasi ulang terhadap agensi tenaga kerja guna memastikan mereka berbadan hukum dan sudah mendapatkan studi kelayakan dari Pemerintah.

Pemerintah juga harus mempermudah proses administrasi bagi tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dengan biaya yang terjangkau. Hal ini penting agar calon tenaga kerja tidak memilih jasa calo yang menyebabkan terjadinya TPPO.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top