Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

Jumlah Kementerian Harus Sesuai Prinsip "Good Governance"

Foto : ANTARA/Aloysius Lewokeda

Tangkapan layar Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan (kanan) menyampaikan pendapat dalam raker Komisi X DPR RI dengan Menpora yang ditayangkan kanal youtube Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg DPR RI dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan Rapat Pleno. Di mana, rapat pleno pengambilan persetujuan atas revisi UU Kementerian Negara dilakukan berbarengan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan MK serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.

Dia menjelaskan bahwa materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu, (1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan", dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top