Jokowi: Semua Harus Taat Aturan
Presiden Joko Widodo
Foto: istimewaJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang sehubungan dengan adanya polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang," kata Jokowi secara singkat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10), ketika disinggung mengenai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum mengenai pencopotan Aswanto. Namun, dia belum dapat menjelaskannya.
"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9), memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adapun Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.
Sikap dan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian Aswanto dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Selain itu, pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa (4/10) juga menyetujui hasil keputusan Komisi III DPR yang mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI pada Mahkamah Agung (MA) atas nama Sudrajat Dimyati.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pencabutan persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati.
Sudrajat merupakan Hakim Agung hasil uji kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada tanggal 23 September 2014. Namun, Sudrajad kini ditetapkan tersangka oleh KPK akibat kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Tindakan Hukum
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.
Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.
- Baca Juga: Arus balik libur tahun baru Bandara Soetta
- Baca Juga: Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakarta
Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.
Berita Trending
Berita Terkini
- Pro Kontra Hipotesis Kolombia dan Pra-Columbus
- Peneliti Ungkap Bahwa Sifilis Berasal dari Benua Amerika
- Melonjak Lebihi Target, 98.978 Orang Padati Taman Margasatwa Ragunan pada Tahun Baru
- Pecahkan Rekor, Tiongkok Sumbang 41 Persen Penjualan Mobil Dunia pada November 2024
- Waduh Hidup Makin Susah, Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi pada Januari 2025