Jokowi: Semua Harus Taat Aturan
Presiden Joko Widodo
Foto: istimewaJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang sehubungan dengan adanya polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang," kata Jokowi secara singkat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10), ketika disinggung mengenai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum mengenai pencopotan Aswanto. Namun, dia belum dapat menjelaskannya.
"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9), memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adapun Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.
Sikap dan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian Aswanto dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Selain itu, pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa (4/10) juga menyetujui hasil keputusan Komisi III DPR yang mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI pada Mahkamah Agung (MA) atas nama Sudrajat Dimyati.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pencabutan persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati.
Sudrajat merupakan Hakim Agung hasil uji kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada tanggal 23 September 2014. Namun, Sudrajad kini ditetapkan tersangka oleh KPK akibat kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Tindakan Hukum
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.
Ketentuan ini kemudian diuji dan diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.
Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Berita Terkini
- Warga Luar Diperbolehkan Kunjungi Saba Budaya
- Kota Bandung Pastikan 25 Rumah Pompa Air Berfungsi Hadapi Musim Hujan
- Banjarmasin Belum Mendapat Tambahan Jumlah Sekolah Program MBG
- PLN EPI Sukses Kawal Keandalan Pasokan Energi Primer Selama Libur Isra Mi'raj dan Imlek
- Kemlu RI: Satu Korban Kritis akibat Penembakan di Malaysia Meninggal