Jokowi Limpahkan Teken Keppres IKN ke Prabowo
Foto: istimewaJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melimpahkan kewenangan tanda tangan keputusan tentang pemindahan Ibu Kota kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, karena pertimbangan proses pembangunan ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/10) siang, menjawab alasan belum ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur, oleh Presiden Jokowi menjelang purnatugas.
"Seperti yang sudah disampaikan Presiden Jokowi, IKN itu kan membangun sebuah ekosistem, tidak sekadar membangun gedung pemerintahan, tetapi sebuah ekosistem yang mendukung bagaimana pengelolaan pemerintahan itu berjalan," kata Ari.
Seperti dikutip dari Antara, Ari mengatakan IKN hingga saat ini masih dalam proses pembangunan ekosistem dengan fokus utama pembangunan yang tepat waktu supaya bisa berjalan dengan baik.
Menurut Ari, seluruh tahapan pembangunan IKN juga menjadi komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, pada masa transisi kepemimpinan nasional saat ini.
"Sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen Presiden terpilih untuk melanjutkan hal itu," kata Ari.
Ari memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut, meskipun ada berbagai pendapat di masyarakat, sebab keberlanjutan pembangunan IKN telah mendapatkan dukungan penuh dari Prabowo Subianto.
Ari menambahkan IKN adalah bagian dari keputusan bersama yang harus diimplementasikan secara bertahap berdasarkan perkembangan di lapangan.
Proyek Jangka Panjang
Pembangunan IKN, tambah Ari, bukanlah proses yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah proyek jangka panjang yang mencakup pengembangan ekosistem yang lebih luas.
Ari menambahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun grand design yang jelas di IKN, termasuk tahapan saat ini dan tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Keppres terkait pemindahan Ibu Kota ke IKN sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di Ibu Kota baru sudah terpenuhi. "Ya mestinya gitu, Presiden baru Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di penghujung masa jabatan yang tersisa tiga pekan lagi. Namun terkait Keppres pemindahan Ibu Kota, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di Ibu Kota.
"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," ujarnya.
Dia mengatakan kepindahan Ibu Kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung. "Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap," kata dia.
Redaktur: ars
Penulis: Aris N
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 3 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene