Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Jokowi Dipuji, Presiden Pertama yang Tegas Laksanakan Hak Tagih Negara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Contoh gamblang kerugian negara dari BCA. Ketika bank itu dijual kepada swasta seharga 5 triliun rupiah, bank tersebut justru mempunyai tagihan sebesar 60 triliun rupiah kepada pemerintah. Oleh BCA, obligasi pemerintah sebesar 60 triliun rupiah itu, dilipatgandakan dengan cara membeli aset BPPN dengan harga terlalu murah. Bila harga aset-aset di BPPN itu seharga 70 persen, maka BCA hanya membelinya dengan harga 20 persennya saja. Ini jelas memungkinkan terjadinya kerugian pemerintah keduakalinya terhadap BCA ini.

Sementara itu, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (9/4), Wakil Ketua Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan akan tetap membantu pemerintah meskipun tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Ghufron.

Dia memastikan KPK memiliki data-data terkait kasus BLBI, sehingga siap mendukung Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. "Walaupun KPK tidak termasuk dalam Keppres penanganan hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data, baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mungkin juga siapa pun yang disidik KPK. Kalaupun datanya kami miliki tapi belum naik, seperti SN dan IN, tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk melakukan penagihan, misalnya ke jaksa pengacara negara maupun Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI," kata Ghufron.

"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top