Jokowi Dipuji, Presiden Pertama yang Tegas Laksanakan Hak Tagih Negara
» Satgas bakal bertugas memburu aset dari piutang BLBI, terutama yang berkaitan dengan masalah perdata.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 itu akan bertugas memburu aset piutang negara BLBI yang diterima oleh beberapa obligor.
Kepastian pembentukan Satgas itu disampaikan Menteri Koordiantor bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dalam cuitannya di Twitter.
Dia menyebutkan, lima menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung dilibatkan sebagai pengarah yang mendampingi dan mengarahkan Satgas melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.
Mahfud menyatakan Satgas tersebut bakal bertugas memburu aset dari piutang BLBI, terutama yang berkaitan dengan masalah perdata senilai 108 triliun rupiah.
"Kini, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset BLBI, yang jumlahnya lebih dari 108 triliun rupiah," kata Mahfud.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya