Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Joki di Dunia Pendidikan Marak, Integritas Akademik Mahasiswa Terancam

Foto : Unsplash/Andreea Pop

Ilustrasi - Joki atau contract cheating adalah ketika pelajar menyewa pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas akademik mereka.

A   A   A   Pengaturan Font

Meski logis, hal ini patut membuat kita bertanya: apakah kriminalisasi adalah solusi yang terbaik? Saat ini, misalnya, masih ada ketidakjelasan terkait definisi spesifik dari contract cheating atau kecurangan akademik menggunakan joki, maupun apakah hukumannya menjerat para penyedia layanan dan/atau pelajar yang membayar.

Selain itu, di tengah maraknya kecurangan berbasis joki yang beroperasi dalam skala kecil maupun besar, sulit membayangkan bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan sumber daya mereka yang terbatas untuk mengejar setiap penyedia jasa.

Oleh karena itu, tidak mengagetkan jika praktik-praktik yang serupa dengan joki juga masih ada di negara-negara Persemakmuran yang bahkan telah menerbitkan aturan hukum yang melarangnya. Australia menerbitkan legislasi semacam ini pada 2020 - namun hingga 2022 hanya ada satu penetapan pengadilan (injunction) yang dilayangkan terhadap suatu "pabrik esai" di luar negeri.

Mekanisme dan kerangka etika akademik di Indonesia pun belum sepenuhnya mengakui kecurangan berbasis joki. Istilah terdekat yang digunakan dalam beberapa peraturan menteri adalah "plagiarisme" - yang didefinisikan sebagai pengakuan karya orang lain sebagai karya sendiri.

Tapi plagiarisme dan contract cheating adalah dua konsep yang berbeda; plagiarisme tidak berorientasi pada kesepakatan transaksi jasa dan uang antara kedua pihak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top