Johannes Kotjo Diperiksa untuk Mengetahui Aliran Dana ke Eni Saragih
Tiba di KPK - Tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah), tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno tiba bersamaan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1. "Johannes diperiksa untuk mendalami aliran dana suap yang diduga dia berikan pada Eni," tegas Febri.
Dalam perkara ini, KPK menduga Eni menerima uang suap dari Johannes untuk memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau. "Diperiksa terkait aliran dana," kata Febri. Selain memeriksa Johannes, KPK juga memeriksa suami Eni, Muhammad Al Khadziq, hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes. "Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Febri.
Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/200. mza/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya