Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Johannes Kotjo Diperiksa untuk Mengetahui Aliran Dana ke Eni Saragih

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tiba di KPK - Tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah), tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno tiba bersamaan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih.

Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau.

"JBK diperiksa sebagai saksi hari ini untuk EMS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/7). Johannes Kotjo tidak datang sendirian, ia masuk ke dalam Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, itu berbarengan dengan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dan seorang tahanan lainnya pada pukul 10.04 WIB.

Penyuap Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, ini memakai kemeja biru panjang dan celana bahan berwarna hitam. Selain Johannes Kotjo, lembaga antirasuah itu juga memeriksa suami dari Eni,

yakni M Al Khadziq, dan tiga orang saksi lainnya, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya,

dan Karyawan Swasta, Audrey Ratna Justianty alias Tine. K asus yang menjerat anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.

Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar 500 juta rupiah bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya 4,8 miliar rupiah.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar dua miliar rupiah, kedua Maret 2018 sebesar dua miliar rupiah, dan ketiga 8 Juni 300 juta rupiah dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1. "Johannes diperiksa untuk mendalami aliran dana suap yang diduga dia berikan pada Eni," tegas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eni menerima uang suap dari Johannes untuk memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau. "Diperiksa terkait aliran dana," kata Febri. Selain memeriksa Johannes, KPK juga memeriksa suami Eni, Muhammad Al Khadziq, hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes. "Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Febri.

Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/200. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top