Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Johannes Kotjo Diperiksa untuk Mengetahui Aliran Dana ke Eni Saragih

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tiba di KPK - Tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah), tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno tiba bersamaan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia diperiksa sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih.

Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau.

"JBK diperiksa sebagai saksi hari ini untuk EMS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/7). Johannes Kotjo tidak datang sendirian, ia masuk ke dalam Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, itu berbarengan dengan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dan seorang tahanan lainnya pada pukul 10.04 WIB.

Penyuap Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, ini memakai kemeja biru panjang dan celana bahan berwarna hitam. Selain Johannes Kotjo, lembaga antirasuah itu juga memeriksa suami dari Eni,

yakni M Al Khadziq, dan tiga orang saksi lainnya, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya,
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top