Jaminan Hari Tua
JHT Dapat Diambil setelah Menjadi Peserta Program 10 Tahun
Foto : istimewa
Ketua DPR, Puan Maharani
Ia menilai, permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut untuk modal usaha. Atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tandas Puan.
Baca Juga :
Peserta JHT Masih Rendah
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya