Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Hari Tua

JHT Dapat Diambil setelah Menjadi Peserta Program 10 Tahun

Foto : istimewa

Ketua DPR, Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

Ida juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 itu, katanya, salah satunya ditujukan untuk mempermudah layanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

Tinjau Ulang
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, di Jakarta, Senin, meminta Menaker untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan. Fungsionaris PDIP itu mengatakan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Pekerja menolak permenaker baru ini lantaran mengubah cara pencairan JHT. Permenaker menentukan, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (kepada ahli waris). "Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top