JHT Dapat Diambil setelah Menjadi Peserta Program 10 Tahun
Ketua DPR, Puan Maharani
Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu. Salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual di Jakarta, Senin (14/2).
Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. JHT sendiri dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.
"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya