Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Hari Tua

JHT Dapat Diambil setelah Menjadi Peserta Program 10 Tahun

Foto : istimewa

Ketua DPR, Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu. Salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual di Jakarta, Senin (14/2).

Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. JHT sendiri dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.

"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya.

Ida juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 itu, katanya, salah satunya ditujukan untuk mempermudah layanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

Tinjau Ulang
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, di Jakarta, Senin, meminta Menaker untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan. Fungsionaris PDIP itu mengatakan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Pekerja menolak permenaker baru ini lantaran mengubah cara pencairan JHT. Permenaker menentukan, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (kepada ahli waris). "Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.

Ia menilai, permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut untuk modal usaha. Atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tandas Puan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top