Jelang Tengah Malam Seorang Mencurigakan Masuk Wilayah Indonesia, Prajurit Yonarmed Pun Langsung Bergerak Cepat
Satgas pamtas RI-RDTL Yonarmed 6 Kostrad menangkap seorang pelintas batas ilegal yang mengaku berkewarganegaraan Timor Leste oleh anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat.
Foto: IstimewaJAKARTA - Menjelang tengah malam, sekitar pukul sekitar pukul 23.00 WITA, seseorang warga Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, menelpon Praka Tamsir salah seorang personel Satgas pamtas RI-RDTL Yonarmed 6 Kostrad yang bertugas di Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat.
Lewat sambungan telepon, warga tersebut melaporkan jika adanya orang tidak dikenal dan mencurigakan berada di depan rumahnya.
Menurut Dansatgas Yonarmed 6 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (3/8) berdasarkan informasi awal, pihaknya langsung bergerak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Praka Tamsir Langsung melaporkan kepada Danpos Auren Letda Arm Andis dan langsung diperintahkan mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Letkol Andang.
Tiba di lokasi, memang benar ada orang yang menurut laporan warga via telepon mencurigakan. Personel Satgas pun langsung melakukan penangkapan dan introgasi terhadap orang yang tidak dikenal dan mencurigakan tersebut. Dari hasil introgasi didapati info bahwa yang bersangkutan mengaku berkewarganegaraan Timor Leste.
Kata Letkol Andang, orang tersebut juga tidak membawa identitas diri dan legalitas untuk memasuki wilayah Negara Indonesia. Orang itu mengaku telah memasuki wilayah Negara Indonesia secara ilegal pada pukul 09.00 WITA dengan tujuan menjenguk keluarga saudara Ibunya di desa tersebut.
"Setelah dilakukan penangkapan, anggota Pos Auren membawa pelibas tersebut ke Koramil setempat untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Letkol Andang, anggota Pos Auren bersama-sama dengan pihak Koramil dan Kepolisian menyerahkan pelintas batas ilegal tersebut ke pihak imigrasi PLBN Motamasin untuk di proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke RDTL.
"Adapun identitas pelintas batas ilegal tersebut yaitu Bapak Almerio Amaral (39) pekerjaan petani merupakan warga Timor Leste tepatnya Dusun Ahiranai, Desa Oges, Kecamatan Suai Kota, Covalima Timor Leste," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Gimbal Kabur ke Kerawang
- Utang Luar Negeri Indonesia pada November 2024 Naik Jadi 424,1 Miliar Dollar AS
- Russo Bersaudara Kembali untuk Dua Film Baru 'Avengers'
- Wudukan Konektivitas di 3TP, Kemenhub Kembali Jalanan Program Angkutan Udara Perintis 2025
- KPK Dalami Keterkaitan Bupati Jepara dengan Kasus Kredit Fiktif