Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 16 Jan 2025, 14:11 WIB

KPK Dalami Keterkaitan Bupati Jepara dengan Kasus Kredit Fiktif

KPK

Foto: ist

JAKARTA - Bupati Jepara Periode 2019-2022, Dian Kristiandi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1).

KPK mendalami terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Ada empat orang yang diperiksa: AN, SS, RI, dan DK.

Menurut informasi, saksi lainnya yang dipanggil KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara, Artha Ririn Indrayati.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan saksi maupun soal kehadiran para saksi.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.

Namun nama dan jabatan para tersangka belum disampaikan karena penyidikan sedang berjalan. Penyidik selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.