Jelang Tahun Politik, Data Pribadi Rentan Disalahgunakan
Surat Suara Pemilu 2019.
Perlindungan privasi pemilih penting bukan hanya untuk menghindari eksploitasi dan penyalahgunaan data.
Mirna Rahmadina Gumati, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Penggunaan teknologi digital semakin masif dalam demokrasi elektoral, tidak terkecuali di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Media digital menjadi medium favorit, khususnya pada tahapan kampanye yang melibatkan proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data pribadi pemilih. Partai politik menggunakan data-data tersebut untuk membuat profil pemilih dan acuan dalam menentukan strategi kampanye-dan ini berpotensi mendorong eksploitasi dan penyalahgunaan data.
Skandal Cambridge Analytica dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) menjadi contoh bagaimana penyalahgunaan data pengguna media sosial dapat memengaruhi perilaku pemilih melalui iklan politik yang ditujukan kepada audiens yang ditargetkan atau sesuai dengan materi iklan (micro-targeting) dan mengancam institusi demokrasi.
Namun, perlindungan privasi pemilih penting bukan hanya untuk menghindari eksploitasi dan penyalahgunaan data. Ada yang lebih fundamental, yakni berkaitan dengan kualitas demokrasi.
Pentingnya privasi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya