Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 25 Jan 2025, 15:52 WIB

Jelang Isra Miraj dan Imlek, MenPANRB Imbau Layanan Publik Tetap Jalan

Menpan RB Rini Widyantini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025), sebelum menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo.

Foto: ANTARA

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan menjelang libur Isra Miraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

“Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Miraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.

Rini juga meminta kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.

Ia meminta agar mereka juga selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing.

Kemudian, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Instansi pemerintah juga diminta secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Seluruh instansi pemerintah juga diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Selain itu, dirinya juga meminta untuk melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.

Terakhir, instansi pemerintah diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lapangan.

Rini berharap masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 dapat diunduh di sini.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.