Jelang Hari Raya Natal, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Tolak Gratifikasi
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: antara fotoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi jelang hari raya Natal 2024.
“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/12).
Budi mengatakan penerimaan gratifikasi wajib untuk dilaporkan karena dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
KPK akan melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Lebih lanjut Budi mengatakan adapun imbauan soal gratifikasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.
Berita Trending
- 1 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 2 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 3 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 4 Para Penggemar K-Pop Ikut Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
- 5 Generasi Muda Tak Perlu Cemas, Produk Berbahan Baku Herbal Diandalkan Hadapi Food Pleasure
Berita Terkini
- Bawaslu Sebut Masyarakat Kini Penuh Kesadaran Turut Awasi Pemilu 2024
- Rancangan APBN Usulan Partai Pendukung Trump Ditolak DPR AS, Penangguhan Operasi Pemerintah Membayangi
- KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya pada 13 Maret 2025, Ini Alasannya
- Perkuat Ketahanan Pangan, Ayo Ciptakan Pertanian yang Tangguh dan Berkelanjutan dengan Inovasi
- Perkuat Negosiasi untuk Cari Solusi, Jerman Desak Uni Eropa Capai Kesepakatan Tarif EV dengan Tiongkok